LEGAL OPINION TERKAIT PASAL 15 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

I. Latar Belakang

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pendapatan kepada pekerja yang telah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, serta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian utama adalah Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur mengenai usia pensiun sebagai dasar dalam pelaksanaan program jaminan pensiun. Ketentuan ini menimbulkan berbagai penafsiran di kalangan pekerja dan pengusaha, khususnya terkait dengan makna usia pensiun sebagai batas usia untuk menerima manfaat pensiun dan batas usia untuk berakhirnya hubungan kerja.


II. Ketentuan Hukum

Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 berbunyi sebagai berikut:

(1) Usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan sebagai berikut:
a. 56 (lima puluh enam) tahun untuk pertama kali berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
b. usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a meningkat menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun terhitung sejak 1 Januari 2019; dan
c. usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf b meningkat 1 (satu) tahun setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun.

(2) Ketentuan usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun sehingga berhak menerima manfaat pensiun cacat.


III. Isu Hukum

Berdasarkan ketentuan di atas, terdapat beberapa isu hukum yang muncul dalam implementasi Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015, di antaranya:

  1. Penafsiran usia pensiun – Apakah usia pensiun yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia di mana pekerja berhenti bekerja atau hanya sebagai usia minimum untuk menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Konflik dengan kebijakan perusahaan – Apakah ketentuan usia pensiun dalam PP ini mengikat seluruh perusahaan atau perusahaan tetap dapat menetapkan kebijakan internal mengenai usia pensiun melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), atau Kontrak Kerja (KK).
  3. Hak atas manfaat pensiun – Apakah pekerja yang pensiun sebelum usia pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 15 tetap berhak atas manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan atau manfaat lainnya sesuai perjanjian kerja.

IV. Analisis Hukum

  1. Penafsiran Usia Pensiun
    Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 secara eksplisit mengatur bahwa usia pensiun adalah batas usia untuk mulai menerima manfaat pensiun dari program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan ini tidak secara langsung mengatur bahwa usia pensiun adalah usia di mana pekerja harus berhenti bekerja di perusahaan. Dengan demikian, usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam PP ini hanya berlaku dalam konteks klaim manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan sebagai batas usia untuk berhenti bekerja atau berakhirnya hubungan kerja.
  2. Konflik dengan Kebijakan Perusahaan
    Perusahaan memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan usia pensiun dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), atau Kontrak Kerja (KK) sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Jika kebijakan perusahaan menetapkan usia pensiun yang berbeda dengan ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2015, maka kebijakan perusahaan tersebut tetap dapat diberlakukan sepanjang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak merugikan hak normatif pekerja.
  3. Hak atas Manfaat Pensiun
    Jika seorang pekerja pensiun sebelum mencapai usia pensiun sebagaimana ditetapkan dalam PP Nomor 45 Tahun 2015, pekerja tersebut tetap berhak menerima manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan perusahaan atau program pensiun yang diikuti oleh perusahaan, namun tidak berhak menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan karena belum memenuhi syarat usia pensiun yang diatur dalam Pasal 15. Namun, jika pekerja mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun, maka pekerja berhak menerima manfaat pensiun cacat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2).

V. Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan hukum dan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Usia pensiun dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 adalah usia minimum untuk menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan usia yang secara otomatis mengakhiri hubungan kerja.
  2. Perusahaan memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan usia pensiun melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), atau Kontrak Kerja (KK), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pekerja yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam PP tetap dapat menerima manfaat pensiun dari program pensiun internal perusahaan jika diatur dalam perjanjian kerja, tetapi tidak berhak atas manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Dalam hal pekerja mengalami cacat total tetap sebelum usia pensiun, pekerja berhak menerima manfaat pensiun cacat dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2).

VI. Opini Hukum

Berdasarkan ketentuan hukum dan analisis yang telah diuraikan, maka:

  • Usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 tidak secara otomatis mengakhiri hubungan kerja, tetapi hanya berlaku sebagai syarat untuk menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pengusaha memiliki kewenangan untuk menetapkan usia pensiun yang berbeda dalam perjanjian kerja, dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak menghilangkan hak normatif pekerja.
  • Dalam hal terjadi perselisihan mengenai usia pensiun, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Disclaimer:

Pendapat hukum ini sangat terbatas untuk hal-hal yang terdapat di sini dan mungkin tidak disebutkan sebagai perluasan dengan implikasi terhadap hal-hal yang tidak secara khusus disebutkan di sini. Tidak ada dalam pendapat hukum ini harus diambil untuk mengungkapkan pendapat sehubungan dengan pernyataan atau jaminan, atau informasi lainnya, yang terdapat dalam Perjanjian atau dokumen lain yang diperiksa sehubungan dengan pendapat hukum ini kecuali yang dinyatakan secara tegas di sini.

Pendapat hukum ini hanya diperuntukkan bagi, dan semata-mata untuk kepentingan masalah hukum tersebut di atas, tidak boleh digunakan, disebarluaskan, dikutipkan, diterbitkan atau dirujuk atau di sebarluaskan untuk tujuan yang lain.

Hengki Kristian Siahaan, S.T., S.H., M.H.