Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, karya R. Soesilo, istilah perbuatan cabul atau pelecehan seksual dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Berdasarkan pengertian menurut R. Soesilo tersebut berarti segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul atau pelecehan seksual. Pelecehan seksual termasuk halnya siulan, main mata, ucapan bernada seksual, mempertunjukan muatan pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan, dan gerakan atau isyarat bersifat seksual yang mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan, hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Berdasarkan Sosialisasi Respectful Workplace Policy, Pelecehan seksual di tempat kerja adalah salah satu bentuk diskriminasi. Pelecehan seksual didefinisikan:
- Tindakan seksual yang tidak dikehendaki
- Permintaan khusus untuk melakukan perbuatan seksual
- Tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual
- Perilaku lain apapun yang bersifat seksual
- Tersinggung dipermalukan dan/atau terintimidasi
Lingkungan kerja terdiri dari beberapa cakupan diantaranya:
- Tempat kerja, baik ruang public maupun pribadi
- Tempat pekerja beristirahat atau makan, fasilitas sanitasi, mencuci dan mengganti pakaian,
- Selama perjalanan yang berhubungan dengan pekerjaan, pelatihan, acara atau kegiatan sosial,
- Rumah dinas
- Tempat komunikasi yang berhubungan dengan pekerjaan
- Teknologi informasi dan komunikasi atau TIK; akomodasi yang disediakan oleh pemberi kerja
- Saat bepergian ke dan dari tempat kerja.
Jenis-jenis pelecehan seksual dalam Sosialisasi Respectful Workplace Policy:
- Pelecehan Fisik yaitu sentuhan, meraba, mengelus, menempelkan tubuh dan lain-lain
Contohnya seperti pekerja laki-laki memijat-mijat bahu pekerja Wanita tanpa ada diminta dan tanpa ada persetujuan.
- Pelecehan Lisan yaitu ucapan verbal, komentar atau siulan bermuatan seksual
Contohnya seperti pekerja perempuan mengucapkan “Hi Ganteng, harum banget sih hari ini, jadi makin gemes deh”.
- Pelecehan Non-verbal yaitu bahasa tubuh atau tulisan bernada seksual seperti tatapan bernafsu, menjilat bibir, pesan atau obrolan bernada seksual, dll.
Contohnya seperti sekelompok pekerja laki-laki menatap bokong seorang pekerja perempuan.
- Pelecehan Visual yaitu memotret tanpa izin, memperhatikan materi pornografi
Contohnya seperti pekerja laki-laki mengirimkan gambar atau video yang bermuatan seksual ke dalam group chat. - Pelecehan Emosional yaitu ajakan terus menerus yang tidak diinginkan, tekanan untuk melakukan tindakan seksual dengan ancaman atau imbalan terkait pekerjaan
Contohnya seperti pekerja perempuan mengucapkan kepada pekerja laki-laki “Hi cowok, hari ini kita lunch bareng ya, awas kamu nolak lagi”.
Mengacu ke Sosialisasi Respectful Workplace Policy jika mengalami atau melihat pelecehan seksual harus melakukan:
- Keep the Evidence, jangan hapus bukti atau anda bisa screenshot berupa chat, foto/gambar, video, voice note, dan bentuk bukti lainnya untuk membantu saat proses pelaporan. Jika pelecehan terjadi secara langsung, catat kapan dimana pelecehan tersebut terjadi.
- Call out, Minta pelaku untuk segera menghentikan tindakan pelecehan yang dilakukan
- Report, laporkan melalui jalur Whistle Blower System yang paling nyaman untuk anda.
- Keep Privacy, jika melihat tindakan pelecehan seksual atau mewakili pelaporan pelecehan, jaga privasi korban.
Kesimpulan:
Pelecehan seksual yang didefiniskan sebagai serangkaian perilaku praktik yang tidak dapat diterima. Suatu tindakan dianggap pelecehan seksual bukan berdasarkan intensi pelaku tindakan, tetapi dari perspektif orang yang mengalami atau dirugikan oleh tindakan tersebut, Perspektif tersebut harus sejalan dengan perspektif “informed reasonable person” atau orang yang masuk akal dan terdidik”.Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harassment yang dikatakan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David Gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai “imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments”.
Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
- Tindakan disiplin kepada Pekerja dapat berupa Teguran Lisan/Surat Peringatan/Pencabutan Fasilitas/Penundaan Kenaikan Golongan Upah/ Penurunan Golongan Upah/demosi/Pembayaran Ganti Rugi atau Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan tingkatan kesalahan yang diperbuat.
- Setiap tindakan disiplin kepada Pekerja sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini harus diuraikan secara spesifik dan terperinci bentuk kesalahan yang dilakukan oleh Pekerja tersebut di dalam surat keputusan, surat pemberitahuan atau berita acara pelaksanaan teguran pada saat pemberian teguran.
Surat peringatan diusulkan oleh atasan langsung kepada atasan yang lebih tinggi setelah dikonsultasikan dengan Fungsi Human Capital, dan surat peringatan tersebut ditandatangani oleh atasan Pekerja yang bersangkutan (minimal setingkat manager). Dalam hal pembelaan diri terhadap diduga pelaku pelecehan seksual , Dalam hal Perusahaan memanggil dan memeriksa secara internal kepada Pekerja yang diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan atau Aturan Pelaksanaan, Pekerja diberi kesempatan untuk membela diri pada saat jalannya proses evaluasi pemberian sanksi, dan pada kesempatan tersebut dapat didampingi oleh serikat pekerja.
Hengki Kristian Siahaan, S.T., S.H., M.H.