Kapan PKB mulai Berlaku?

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berlaku setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Ditandatangani oleh kedua belah pihak
    PKB harus ditandatangani oleh pengusaha atau perwakilan perusahaan dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang sah di perusahaan.
  2. Didafarkan ke dinas ketenagakerjaan
    Setelah ditandatangani, PKB wajib didafarkan ke instansi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota (biasanya ke Dinas Tenaga Kerja). Pendaftaran ini bertujuan untuk mencatat dan mengesahkan bahwa PKB telah memenuhi syarat formal dan materiil.
  3. Berlaku sejak disepakati atau tanggal yang ditentukan dalam PKB
    PKB mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam perjanjian atau sejak tanggal pendaftaran di instansi ketenagakerjaan jika tidak ada ketentuan khusus mengenai tanggal mulai berlakunya PKB.
  4. Jangka waktu berlakunya PKB
    • Berdasarkan Pasal 126 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang masih berlaku dalam konteks PKB), jangka waktu berlakunya PKB adalah maksimal 2 (dua) tahun.
    • PKB dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dengan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
  5. PKB tetap berlaku dalam masa perundingan perpanjangan
    Jika masa berlaku PKB telah berakhir dan perundingan PKB yang baru masih berlangsung, maka ketentuan dalam PKB yang lama tetap berlaku sampai disepakatinya PKB yang baru atau hingga perundingan dinyatakan gagal.
  6. Berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan
    PKB yang telah disepakati dan diberlakukan akan mengikat seluruh pekerja di perusahaan, baik yang menjadi anggota serikat pekerja maupun yang tidak menjadi anggota, selama pekerja tersebut termasuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam PKB.

🔎 Contoh Kasus:

  • Jika PKB ditandatangani pada 1 Maret 2025 dan langsung didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan pada 3 Maret 2025, maka PKB mulai berlaku sejak tanggal yang disebutkan dalam perjanjian atau sejak 3 Maret 2025 (jika tidak disebutkan tanggal mulai berlaku).
  • PKB tersebut akan berlaku maksimal hingga 2 Maret 2027 dan dapat diperpanjang hingga 2 Maret 2028 jika disepakati oleh kedua belah pihak.

Ketentuan mengenai pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (masih berlaku dalam konteks PKB)
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

1. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Pasal 132 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyebutkan:

“Perjanjian kerja bersama mulai berlaku pada hari ditandatangani, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja bersama.”

Pasal 132 ayat (4) UU Ketenagakerjaan menyebutkan:

“Perjanjian kerja bersama wajib didafarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa PKB wajib didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak (pengusaha dan serikat pekerja).


2. Pasal 22 Permenaker Nomor 28 Tahun 2014

Pasal 22 Permenaker No. 28 Tahun 2014 mengatur sebagai berikut:

(1) Pengusaha wajib mendaftarkan PKB yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kabupaten/kota tempat perusahaan berada.
(3) Pendaftaran PKB dilakukan dengan melampirkan:

  • a. Surat permohonan pendaftaran;
  • b. Asli PKB yang telah ditandatangani; dan
  • c. Berita acara hasil perundingan PKB.
    (4) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota wajib memberikan bukti pendaftaran dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

3. Dampak Jika PKB Tidak Didaftarkan

Jika PKB tidak didaftarkan, maka:
PKB tetap sah dan mengikat para pihak (pekerja dan pengusaha) karena keabsahan PKB terjadi saat ditandatangani.
Namun, jika terjadi perselisihan hubungan industrial yang berkaitan dengan pelaksanaan PKB, maka PKB yang tidak terdaftar dapat dipermasalahkan karena belum memiliki bukti administratif di instansi ketenagakerjaan.

Hengki Kristian Siahaan, S.T., S.H., M.H.