Ya, seorang Pekerja Waktu Tertentu (PWT) yang diangkat menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PWTT) tetap berhak atas uang kompensasi.
Hal ini diatur dalam Pasal 61A ayat (1) UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023) yang menyatakan bahwa jika hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
Meskipun PWT diangkat menjadi PWTT, hubungan kerja berdasarkan PKWT tetap dianggap selesai, sehingga pengusaha tetap wajib membayar kompensasi sesuai dengan masa kerja PWT sebelum diangkat menjadi PWTT.
Perhitungan kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir pekerja, sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15.
Berikut isi Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang uang kompensasi bagi pekerja PKWT
Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh.
- Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
- Besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus:
- (Masa kerja/12) × Besaran upah 1 bulan
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu diperpanjang, uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat berakhirnya jangka waktu perpanjangan PKWT.
- Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan ketentuan upah terakhir yang diterima oleh Pekerja/Buruh.
- Pemberian uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.
Jadi, meskipun seorang pekerja PWT diangkat menjadi PWTT, uang kompensasi tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan di atas.
Hengki Kristian Siahaan, S.T., S.H., M.H.