Jawaban singkat: Tidak boleh. Pekerjaan inti tidak dapat menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), karena bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Dasar Hukum yang Mengatur
Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebelum revisi oleh UU Cipta Kerja) menyatakan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang bersifat: Sementara atau tidak tetap Pekerjaan musiman Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru atau proyek tertentu Pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu tertentu (maksimum 5 tahun setelah revisi oleh UU Cipta Kerja)
Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 13/2003, tetapi tetap menegaskan bahwa PKWT tidak bisa diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap atau pekerjaan inti dalam perusahaan.
PP No. 35 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja) menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat tetap harus menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) (karyawan tetap), bukan PKWT. - Apa Itu Pekerjaan Inti?
Pekerjaan inti adalah pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan, serta menjadi bagian utama dari kegiatan usaha perusahaan.
Contoh pekerjaan inti:
•
Guru di sekolah atau dosen di universitas
•
Operator produksi di pabrik
•
Pilot di maskapai penerbangan
•
Kasir di bank
Contoh pekerjaan yang bisa menggunakan PKWT:
•
Pekerja proyek konstruksi yang durasinya terbatas
•
Pekerja musiman seperti buruh panen di perkebunan
•
Karyawan kontrak untuk proyek IT tertentu - Konsekuensi Jika PKWT Diberlakukan pada Pekerjaan Inti
Bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan dan bisa dikenakan sanksi. PKWT bisa dianggap tidak sah, sehingga pekerja secara hukum berhak menjadi karyawan tetap (PKWTT). Risiko gugatan dari pekerja atau serikat buruh, terutama jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kesimpulan
PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan inti di perusahaan. Jika perusahaan tetap menerapkan PKWT pada pekerjaan inti, maka status hubungan kerja bisa berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap) secara hukum.
Hengki Kristian Siahaan, S.T., S.H., M.H.