Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya (Pasal 1 angka 1 UU Serikat Pekerja). Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya (Pasal 4 ayat (1) UU Serikat Pekerja). Untuk mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi (Pasal 4 ayat (2) UU Serikat Pekerja):
a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
b. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Pasal 29 ayat (1) UU Serikat Pekerja:
“Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.”
Yang dimaksud dengan pemberian kesempatan dalam pasal ini, adalah membebaskan pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa waktu tertentu dari tugas pokoknya sebagai pekerja/buruh, sehingga dapat melaksanakan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh (Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU Serikat Pekerja).
Jika tidak disepakati dalam perjanjian kerja, maka kembali lagi kepada pengaturan dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan. Pekerja tidak dibayar upahnya jika tidak melakukan pekerjaan, kecuali pekerja melakukan tugas serikat pekerja/buruh atas persetujuan pengusaha (Pasal 93 ayat (1) jo. Pasal 93 ayat (2) huruf h UU Ketenagakerjaan).
Kesimpulan saya dengan kondisi PHR skrg yang belum mempunyai PKB dan belum diaturnya mengenai kesepakatan mengenai buruh menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja maka perlu meminta persetujuan kepada pengusaha untuk menjalankan melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh. Apabila tidak ada kesepakatan maupun persetujuan pengusaha seperti di sebut di atas, maka pada dasarnya demonstrasi yang dilakukan pada jam kerja dianggap pekerja tidak melakukan pekerjaan sehingga upahnya untuk hari itu tidak dibayar (Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ayat 1 jo. Pasal 93 ayat 2 huruf h UU Ketenagakerjaan).
Dasar Hukum:
- Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 UU Serikat Pekerja
- Pasal 29 ayat 1 UU Serikat Pekerja
- Pasal 93 ayat 1 dan ayat 2 UU Serikat Pekerja
- Pasal 13-145 UU Ketenagakerjaan
Hengki Kristian Siahaan, S.T., S.H., M.H.